Welcome Sobat semua

“Saya memiliki tiga harta. Jaga dan peliharalah: cinta yang dalam, kesederhanaan, ketidakberanian memenangkan dunia. Dengan cinta yang dalam, seseorang akan jadi pemberani. Dengan kesederhanaan, seseorang akan menjadi dermawan. Dengan ketidakberanian memenangkan dunia, seseorang akan menjadi pemimpin dunia”

Selasa, 12 Juni 2012

Kultur jaringan

                                                               
Kultur jaringan adalah suatu metode untuk mengisolasi bagian dari tanaman seperti sekelompok sel atau jaringan yang ditumbuhkan dengan kondisi aseptik, sehingga bagian tanaman tersebut dapat memperbanyak diri tumbuh menjadi tanaman lengkap kembali.[1]

Daftar isi

Prinsip

Teknik kultur jaringan memanfaatkan prinsip perbanyakan tumbuhan secara vegetatif.[1] Berbeda dari teknik perbanyakan tumbuhan secara konvensional, teknik kultur jaringan dilakukan dalam kondisi aseptik di dalam botol kultur dengan medium dan kondisi tertentu.[1] Karena itu teknik ini sering kali disebut kultur in vitro. Dikatakan in vitro (bahasa Latin), berarti "di dalam kaca" karena jaringan tersebut dibiakkan di dalam botol kultur dengan medium dan kondisi tertentu.[2] Teori dasar dari kultur in vitro ini adalah Totipotensi.[3] Teori ini mempercayai bahwa setiap bagian tanaman dapat berkembang biak karena seluruh bagian tanaman terdiri atas jaringan-jaringan hidup.[3] Oleh karena itu, semua organisme baru yang berhasil ditumbuhkan akan memiliki sifat yang sama persis dengan induknya.[3]

Prasyarat

Pelaksanaan teknik ini memerlukan berbagai prasyarat untuk mendukung kehidupan jaringan yang dibiakkan.[2] Hal yang paling esensial adalah wadah dan media tumbuh yang steril.[4] Media adalah tempat bagi jaringan untuk tumbuh dan mengambil nutrisi yang mendukung kehidupan jaringan.[2] Media tumbuh menyediakan berbagai bahan yang diperlukan jaringan untuk hidup dan memperbanyak dirinya.[2]

Media

Ada dua penggolongan media tumbuh: media padat dan media cair. [2] Media padat pada umumnya berupa padatan gel, seperti agar, dimana nutrisi dicampurkan pada agar.[2] Media cair adalah nutrisi yang dilarutkan di air.[2] Media cair dapat bersifat tenang atau dalam kondisi selalu bergerak, tergantung kebutuhan.[2] Komposisi media yang digunakan dalam kultur jaringan dapat berbeda komposisinya.[4] Perbedaan komposisi media dapat mengakibatkan perbedaan pertumbuhan dan perkembangan eksplan yang ditumbuhkan secara in vitro.[5] Media Murashige dan Skoog (MS) sering digunakan karena cukup memenuhi unsur hara makro, mikro dan vitamin untuk pertumbuhan tanaman. [6]
Nutrien yang tersedia di media berguna untuk metabolisme, dan vitamin pada media dibutuhkan oleh organisme dalam jumlah sedikit untuk regulasi.[7][8] Pada media MS, tidak terdapat zat pengatur tumbuh (ZPT) oleh karena itu ZPT ditambahkan pada media (eksogen).[7] ZPT atau hormon tumbuhan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan tanaman.[7] Interaksi dan keseimbangan antara ZPT yang diberikan dalam media (eksogen) dan yang diproduksi oleh sel secara endogen menentukan arah perkembangan suatu kultur.[7][8]
Penambahan hormon tumbuhan atau zat pengatur tumbuh pada jaringan parenkim dapat mengembalikan jaringan ini menjadi meristematik kembali dan berkembang menjadi jaringan adventif tempat pucuk, tunas, akar maupun daun pada lokasi yang tidak semestinya. [9] Proses ini dikenal dengan peristiwa dediferensiasi. Dediferensiasi ditandai dengan peningkatan aktivitas pembelahan, pembesaran sel, dan perkembangan jaringan.[9]

Metode

Metode perbanyakan tanaman secara in vitro dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu melalui perbanyakan tunas dari mata tunas apikal, melalui pembentukan tunas adventif, dan embriogenesis somatik, baik secara langsung maupun melalui tahap pembentukan kalus.[2] Ada beberapa tipe jaringan yang digunakan sebagai eksplan dalam pengerjaan kultur jaringan.[5] Pertama adalah jaringan muda yang belum mengalami diferensiasi dan masih aktif membelah (meristematik) sehingga memiliki kemampuan regenerasi yang tinggi.[5] Jaringan tipe pertama ini biasa ditemukan pada tunas apikal, tunas aksiler, bagian tepi daun, ujung akar, maupun kambium batang.[10] Tipe jaringan yang kedua adalah jaringan parenkima, yaitu jaringan penyusun tanaman muda yang sudah mengalami diferensiasi dan menjalankan fungsinya.[10] Contoh jaringan tersebut adalah jaringan daun yang sudah berfotosintesis dan jaringan batang atau akar yang berfungsi sebagai tempat cadangan makanan.[10]

Hama Dan Penyakit Kelapa Sawit

Gambaran umum dan pengenalan secara umum terhadap hama dan penyakit tanaman kelapa sawit dalam kaitan usaha budidaya kelapa sawit sangat diperlukan. Produktifitas dan hasil produksi tanaman turut dipengaruhi oleh serangan hama & penyakit. Tanaman yang dibudidayakan produksinya tidak akan dapat optimal jika mengalami serangan hama dan penyakit. Oleh sebab itu perlu pengenalan dan pengetahuan secara umum dan praktis mengenai hama dan penyakit, sehingga akan memudahkan dalam mengidentifikasi dan proses penanganan lebih lanjut. Harapannya gambaran secara umum ini dapat membantu kemudahan dari sisi operasionalisasi di lapangan dalam kegiatan budidaya kelapa sawit. Serangan hama & penyakit pada tanaman pada situasi ekstrim tertentu dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar dalam budidaya, bahkan menyebabkan kematian bagi tanaman.

Berikut beberapa pengenalan secara umum dan praktis mengenai hama penyakit untuk membantu memudahkan operasional di lapangan, sbb:


I. HAMA
  1. Kumbang (Oryctes rhinoceros) dengan gejala serangan pada daun muda yang belum membuka, pangkal daun berlubang-lubang. Pengendalian dengan menggunakan predator seperti ular, burung dan sebagainya. Selain menggunakan predator hama juga dapat menggunakan parasit hama tersebut seperti virus Baculovirus oryctes dan jamur seperti Metharrizium anisopliae .
  2. Nematoda (Rhadinaphelenchus cocophilus) dengan gejala serangan pada daun. Daun yang terserang menggulung, tumbuh tegak, warna daun berubah menjadi kuning dan akhirnya akan mongering. Pengendaliannya dapat dengan cara pohon yang terserang dibongkar dan dibakar, ataupun dengan cara tanaman dimatikan dengan menggunakan racun natrium arsenit.
  3. Ulat api (Setora nitens, Darna trima, Ploneta diducta) dengan gejala serangan daun menjadi berlubang-lubang dan selanjutnya hanya tersisa tulangnya daunnya saja. Pengendalian dapat dengan cara pengaplikasian insektisida berbahan aktif triazofos 242 gr/lt, karbaril 85 % dan klorpirifos 200 gr/lt.
  4. Ulat kantong (Matisa plana, Mahasena corbetti, Crematosphisa pendula) dengan gejala serangan daun rusak, berlubang menjadi tidak utuh, dan tahap selanjutnya daun akan menjadi kering serta berwarna abu-abu. Pengendalian dapat dengan cara aplikasi insektisida yang berbahan aktif triklorfon 707 gr/lt dengan dosis 1.5 – 2 kg/ha. Dapat juga menggunakan timah arsetat dengan dosis 2.5 kg/ha.
  5. Tikus (Rattus tiomanicus, Rattus sp) Gejala serangan adanya bekas gigitan terutama pada buah, bibit dan tanaman muda yang terserang pertumbuhannya tidak normal. Pengendalian dapat menggunakan atau mendatangkan predator seperti burung hantu, ular dan sebagainya, serta tindakan pengemposan pada tempat-tempat yang dijadikan sarang oleh tikus.
  6. Belalang (Valanga nigricornis, Gastrimargus marmoratus) dengan gejala awal bagian tepian daun yang terserang terdapat bekas gigitan. Pengendalian dapat menggunakan predator seperti burung sebagai pemangsa alaminya.
  7. Tungau (Oligonychus sp) dengan gejala serangan pada daun yang terserang berwarna seperti perunggu dan mengkilat. Pengendalian dengan melakukan aplikasi akarisida yang mengandung bahan aktif tetradifon 75.2 gr/lt.
  8. Ngengat (Tirathaba mundella) dengan gejala serangan pada buah muda maupun buah tua terdapat lubang-lubang. Pengendalian dengan cara pengaplikasian insektisida yang mengandung bahan aktif triklorfon 707 gr/lt atau andosulfan 350 gr/lt.
  9. Pimelephila ghesquierei dengan gejala serangan pada daun yang terserang banyak yang patah karena menyerang dengan melubangi tulangan daun. Pengendalian dapat dilakukan dengan pengaplikasian semprot parathion 0.02 %. 
II. PENYAKIT
  1. Bud Rot atau Penyakit Busuk Titik Tumbuh, gejala serangan pada tanaman yang terserang, kuncupnya mengeluarkan bau busuk, kuncup membusuk dan mudah dicabut. Penyebab serangan bakteri erwinia, pengendalian dapat mengaplikasikan bakteri yang berfungsi sebagai pemangsa bagi bakteri erwinia.
  2. Spear Rot atau Busuk Kuncup, gejala serangan daun berwarna kecoklatan, jaringan pada kuncup yang terserang membusuk. Penyebab serangan ini sampai saat ini masih dalam kajian dan belum menemukan penyerang yang pasti. Pengendalian yang dilakukan masih sebatas melakukan pemotongan bagian kuncup yang terserang.
  3. Upper Stem Rot atau Penyakit Busuk Batang Atas, gejala serangan memperlihatkan batang pada ketinggian sekitar 2 m di atas tanah membusuk dan berwarna coklat keabuan, warna daun yang terbawah berubah dan selanjutnya akan mati. Serangan disebabkan oleh jamur fomex noxius, penanganan dengan cara membuang bagian batang yang terserang dan menutup bekas luka dengan obat luka yang ada. Pada kondisi parah tanaman dibongkar dan dimusnahkan.
  4. Basal Stem Rot atau Penyakit Busuk Pangkal Batang, gejala serangan pada daun yang terserang akan berwarna hijau pucat, tempat yang terinfeksi mengeluarkan getah, pada daun yang tua akan layu dan patah. Penyebab serangan adalah jamur Ganoderma, pengendalian dan pencegahan dapat melakukan aplikasi dengan menggunakan bahan yang mengandung Tricodherma ( produk CustomBio ), dapat disemprotkan kebagian yang terserang dan penyemprotan pada tanah sekeliling tanaman pokok secara melingkar. 
  5. Dry Basal Rot atau Penyakit Busuk Kering Pangkal Batang, gejala serangan tandan buah membusuk, pelepah daun terutama bagian bawah patah, penyebabnya jamur Ceratocytis paradoxa, penanganan untuk tanaman yang sudah terserang secara hebat dengan melakukan pembongkaran dan pemusnahan dengan cara dibakar.
  6. Blast Disease atau Penyakit Akar, gejala serangan pertumbuhan tanaman terlihat tidak normal, daun menguning, keragaan tanaman tidak segar. Penyebab serangan jamur Rhizoctonia lamellifera, Phytium sp , pengendalian dimulai sejak awal kegiatan di dalam pesemaian dengan mempersiapkan media yang tidak terkontaminasi jamur, drainase yang baik agar tidak terjadi kekeringan yang ekstrim pada tanaman.
  7. Anthracnose atau Penyakit Antraknosa, gejala serangan daun terdapat bercak-bercak coklat diujung dan tepi daun, bercak coklat dikelilingi warna kuning dan terlihat sebagai pembatas antara daun yang sehat dengan daun yang tidak sehat/terserang penyakit. Penyebab serangan seperti jamur Melanconium sp, Botryodiplodia palmarum, Glomerella cingulata. Cara pengendalian sejak awal mulai dari pemindahan bibit, dimana seluruh media tanah bibit disertakan, jarak tanam, penyiraman dan pemupukan yang dilakukan secara teratur dan berimbang, aplikasi Captan 0.2 % atau Cuman 0.1 %
  8. Patch Yellow atau Penyakit Garis Kuning, gejala serangan terdapat bercak-bercak pada daun dengan bentuk melonjong warna kuning dan di bagian dalamnya berwarna coklat. Penyebab jamur Fusarium oxysporum, pengendalian melakukan proses inokulasi pada bibit dan tanaman muda, atau dengan melakukan aplikasi bahan yang mengandung Tricodherma & Bacillus ( produk CustomBio )
  9. Crown Disease atau Penyakit Tajuk, gejala serangan daun bagian tengah sobek, pelepah berukuran abnormal atau kecil-kecil, penyebabnya bias dikarenakan menurunnya sifat genetik indukan. Pengendalian dimulai sejak awal terutama melakukan seleksi indukan yang bersifat karier penyakit ini, sehingga akan didapatkan bibit yang mempunyai sifat-sifat yang sehat.
  10. Bunch Rot atau Penyakit Busuk Tandan, gejala serangan adanya miselium bewarna putih diantara buah masak atau pangkal pelepah daun, penyebab jamur Marasmius palmivorus. Pengendalian dengan menjaga sanitasi kebun terutama pada musim penghujan, aplikasi difolatan 0.2 %, melakukan penyerbukan buatan atau kastrasi.

HAMA dan PENYAKIT UTAMA PADA TANAMAN KAKAO SERTA TEKNIK PENGENDALIANNYA


Usaha pengembangan kakao sering mengalami berbagai hambatan terutama oleh hama dan penyakit. Salah satu kendala utamanya adalah adanya beberapa jenis hama /penyakit yang sering menyerang tanaman kakao. Jenis hama/penyakit yang sering menyerang tanaman kakao antara lain: (a) hama penggerek buah kakao; (b) kepik penghisap buah kakao, Helopeltis antonii Sign; dan (c) penyakit busuk buah, Phytophthora palmivora.
 
1. Penggerek buah kakao (PBK) Conopomorpha cramerella
Buah kakao yang diserang berukuran panjang 8 cm, dengan gejala masak awal, yaitu belang kuning hijau atau kuning jingga dan terdapat lubang gerekan bekas keluar larva. Pada saat buah dibelah biji-biji saling melekat dan berwarna kehitaman, biji tidak berkembang dan ukurannya menjadi lebih kecil. Selain itu buah jika digoyang tidak bunyi.

 
2. Kepik penghisap buah (Helopeltis spp)
         Buah kakao yang terserang tampak bercak-bercak cekung berwarna coklat kehitaman dengan ukuran bercak relatif kecil (2-3 mm) dan letaknya cenderung di ujung buah. Serangan pada buah muda menyebabkan buah kering dan mati, tetapi jika buah tumbuh terus, permukaan kulit buah retak dan terjadi perubahan bentuk. Bila serangan pada pucuk atau ranting menyebabkan daun layu, gugur kemudian ranting layu mengering dan meranggas.

 
3. Penyakit busuk buah (Phytophthora palmivora)
Buah kakao yang terserang berbercak coklat kehitaman, biasanya dimulai dari ujung atau pangkal buah. Penyakit ini disebarkan melalui sporangium yang terbawa atau terpercik air hujan, dan biasanya penyakit ini berkembang dengan cepat pada kebun yang mempunyai curah hujan tinggi dengan kondisi lembab

 

TEKNIK PENGENDALIAN

Usaha pengendalian hama/penyakit tersebut terutama dilakukan dengan sistem PHT (pengendalian hama terpadu).

· Hama penggerek buah. Pengendaliannya dilakukan dengan : (1) karantina; yaitu dengan mencegah masuknya bahan tanaman kakao dari daerah terserang PBK; 2) pemangkasan bentuk dengan membatasi tinggi tajuk tanaman maksimum 4m sehingga memudahkan saat pengendalian dan panen; (3) mengatur cara panen, yaitu dengan melakukan panen sesering mungkin (7 hari sekali) lalu buah dimasukkan dalam karung sedangkan kulit buah dan sisa-sisa panen dibenam; (4) penyelubungan buah (kondomisasi), caranya dengan mengguna-kan kantong plastik dan cara ini dapat menekan serangan 95-100 %. Selain itu sistem ini dapat juga mencegah serangan hama helopeltis dan tikus.; (5) cara kimiawi: dengan Deltametrin (Decis 2,5 EC), Sihalotrin (Matador 25 EC), Buldok 25 EC dengan volume semprot 250 l/ha dan frekuensi 10 hari sekali.
· Hama helopeltis Pengendalian yang efektif dan efisien sampai saat ini dengan insektisida pada areal yang terbatas yaitu bila serangan helopeltis <15 % sedangkan bila serangan >15% penyemprot-an dilakukan secara menyeluruh. Selain itu hama helopeltis juga dapat dikendalikan secara biologis, menggunakan semut hitam. Sarang semut dibuat dari daun kakao kering atau daun kelapa diletakkan di atas jorket dan diolesi gula.

· Penyakit busuk buah. Dapat diatasi dengan beberapa cara yaitu: (1) sanitasi kebun, dengan memetik semua buah busuk lalu membenamnya dalam tanah sedalam 30 cm; (2) kultur teknis, yaitu dengan pengaturan pohon pelindung dan lakukan pemangkasan pada tanaman-nya sehingga kelembaban di dalam kebun akan turun; (3) cara kimia, yaitu menyemprot buah dengan fungisida seperti :Sandoz, cupravit Cobox, dll. Penyemprotan dilakukan dengan frekuensi 2 minggu sekali; (4) penggunaan klon tahan hama/penyakit seperti: klon DRC 16, Sca 6,ICS 6 dan hibrida DR1.

HAMA-HAMA PADA TANAMAN PADI


Padi merupakan makanan bahan makanan pokok bagi rakyat Indonesia. Sebagian masyarakat kita ada yang menggunakan bahan makanan pokok yang lain seperti sagu, jagung dan sorghum. Akan tetapi padi lebih dominan dan lebih popular dibanding dengan bahan makanan pokok yang lain meskipun harganya lebih mahal.
Untuk menciptakan padi yang bagus maka diperlukan juga bibit yang unggul dan juga program penanaman padi yang bagus. Namun dengan adanya bibit baru tersebut menimbulkan munculnya hama-hama tanaman baru. Hama dan penyakit padi sangat beragam, disamping faktor lingkungan (curah hujan, suhu dan musim) sangat mempengaruhi terhadap produksi padi. Hama padi sangat mempengaruhi produksi padi dan kualitas padi. Hal ini menyebabkan para petani kesulitan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Maka dari itu harus dilakukan penyuluhan mengenai hama dan penyakit yang menyerang tanaman padi.
Berikut ini adalah beberapa hama-hama yang menyerang tanaman padi menurut Kartaspoetra pada tahun 1993, antara lain sebagai berikut:
  1. Hama Sundep
Hama dengan nama latin Scirpophaga innotata berkembang di daerah pantai dan pedalaman yang memiliki ketinggian 200 meter di atas permukaan laut. Hama ini muncul dari telur-telur yang dibawa oleh kupu-kupu kecil bewarna putih. Kupu-kupu tersebut melakukan invasi ketika musim hujan yang terjadi pada bulan Oktober-November. Telur-telur itu menetas menjadi ulat yang merusak padi.
Hama ini menyerang daun padi muda yang menyebabkan daun menguning dan lama-lama akan mati. Untuk membasmi hama ini dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut:
  1. Menghancurkan dan memberantas telur sebelum menetas.

  2. Disemprot dengan obat pestisida.
  1. Ulat penggerek
Ulat penggerek atau Scahunobius bipunctifer adalah hama yang merusak batang padi yang masih muda yang lunak. Cara untuk membasmi hama ini adalah dengan cara menggunakan obat insektisida.
  1. Hama Wereng coklat
Nama latin dari hama wereng coklat adalah Nilapervata lungens. Hama ini selalu menghisap cairan dan air dari batang padi muda atau bulir-bulir buah padi yang masih lunak. Hama wereng hidup di habitat yang lembab, gelap dan teduh. Pemberantasan hama ini dapat dilakukan dengan menggunakan insektisida dan membasmi bibit-bibit wereng dengan membakarnya.
  1. Hama Wereng hijau
Hama yang memiliki nama latin Nephotettix apocalis ini merusak kelopak dan urat-urat pada tanaman padi. Hama wereng hijau mempunyai alat penghisap yang kuat pada moncongnya.
Pemberantasan hama ini dapat dilakukan dengan cara menggunakan obat insektisida, rotasi tanaman, pembunuhan hama dan perangkap lampu jebak.
  1. Lembing hijau
Lembing hijau memiliki nama latin Nezara viridula dan berkembang di daerah beriklim tropis. Hama lembing hijau hidup dengan berkoloni. Serangan hama ini tidak sampai menghampakan padi, namun dampaknya membuat kualitas padi menjadi jelek. Hama ini dapat dibasmi dengan menggunakan insektisida sesuai aturan.
  1. Walang sangit
Walang sangit adalah binatang yang memiliki bau menyengat. Hama ini hidup bersembunyi di rerumputan dan berinvasi pada tanaman padi muda ketika berbuah. Pembasmian hama ini dilakukan pada malam hari menggunakan lampu petromak dengan umpan katak, ketan dan memanfaatkan insektisida.
  1. Hama putih
Hama ini mempunyai nama latin Nymphula depunctalis. Hama putih menyerang dan bergelantungan pada daun padi hingga daun berwarna keputih-putihan. Hama ini memiliki sifat semi aquatil (menggantungkan hidup pada air untuk bernafas dengan udara). Pembasmian hama ini dapat dilakukan dengan menggunakan insektisida yang ramah lingkungan.
  1. Ganjur
Hama yang memiliki nama latin Pachydiplosis oryzae berkembang di daerah persawahan di China, India, dan Asia Tenggara. Hama ganjur menyerang tanaman padi yang penanamnya terlambat, sekitar bulan Februari dan April. Hama ini meletakkan telur-telurnya pada kelopak daun padi. Telur-telur tersebut nantinya akan menjadi larva yang bergerak menuju dan memasuki batang padi. Hama tersebut menyerang padi dengan membuat daun menjadi selongsong dan lama-lama padi akan mati dikarenakan tidak dapat berfotosintesis. Cara untuk mengatasinya adalah dengan mengatur pengairan jangan sampai padi terendam dan disinari dengan lampu petromak. Untuk pembasmian hama ganjur dapat disemprot menggunakan pestisida dengan dosis tepat secara teratur.

Dormansi Benih


Dormansi adalah suatu keadaan berhenti tumbuh yang dialami organisme hidup atau bagiannya sebagai tanggapan atas suatu keadaan yang tidak mendukung pertumbuhan normal. Dengan demikian, dormansi merupakan suatu reaksi atas keadaan fisik atau lingkungan tertentu. Pemicu dormansi dapat bersifat mekanis, keadaan fisik lingkungan, atau kimiawi.
Banyak biji tumbuhan budidaya yang menunjukkan perilaku ini. Penanaman benih secara normal tidak menghasilkan perkecambahan atau hanya sedikit perkecambahan. Perlakuan tertentu perlu dilakukan untuk mematahkan dormansi sehingga benih menjadi tanggap terhadap kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan. Bagian tumbuhan yang lainnya yang juga diketahui berperilaku dorman adalah kuncup.

PENYEBAB TERJADINYA DORMANSI
Benih yang mengalami dormansi ditandai oleh :
  • Rendahnya / tidak adanya proses imbibisi air.
  • Proses respirasi tertekan / terhambat.
  • Rendahnya proses mobilisasi cadangan makanan.
  • Rendahnya proses metabolisme cadangan makanan.
Kondisi dormansi mungkin dibawa sejak benih masak secara fisiologis ketika masih berada pada tanaman induknya atau mungkin setelah benih tersebut terlepas dari tanaman induknya. Dormansi pada benih dapat disebabkan oleh keadaan fisik dari kulit biji dan keadaan fisiologis dari embrio atau bahkan kombinasi dari kedua keadaan tersebut.
Secara umum menurut Aldrich (1984) Dormansi dikelompokkan menjadi 3 tipe yaitu :
  • Innate dormansi (dormansi primer)
  • Induced dormansi (dormansi sekunder)
  • Enforced dormansi
Sedangkan menurut Sutopo (1985) Dormansi dikelompokkan menjadi 2 tipe yaitu :
  • Dormansi Fisik, dan
  • Dormansi Fisiologis
Dormansi Fisik disebabkan oleh pembatasan struktural terhadap perkecambahan biji, seperti kulit biji yang keras dan kedap sehingga menjadi penghalang mekanis terhadap masuknya air atau gas-gas ke dalam biji.

Beberapa penyebab dormansi fisik adalah :
Impermeabilitas kulit biji terhadap air
Benih-benih yang termasuk dalam type dormansi ini disebut sebagai "Benih keras" karena mempunyai kulit biji yang keras dan strukturnya terdiri dari lapisan sel-sel serupa palisade berdinding tebal terutama di permukaan paling luar. Dan bagian dalamnya mempunyai lapisan lilin dan bahan kutikula.
Resistensi mekanis kulit biji terhadap pertumbuhan embrio
Disini kulit biji cukup kuat sehingga menghalangi pertumbuhan embrio. Jika kulit biji dihilangkan, maka embrio akan tumbuh dengan segera.
Permeabilitas yang rendah dari kulit biji terhadap gas-gas
Pada dormansi ini, perkecambahan akan terjadi jika kulit biji dibuka atau jika tekanan oksigen di sekitar benih ditambah. Pada benih apel misalnya, suplai oksigen sangat dibatasi oleh keadaan kulit bijinya sehingga tidak cukup untuk kegiatan respirasi embrio. Keadaan ini terjadi apabila benih berimbibisi pada daerah dengan temperatur hangat.
Dormansi Fisiologis, dapat disebabkan oleh sejumlah mekanisme, tetapi pada umumnya disebabkan oleh zat pengatur tumbuh, baik yang berupa penghambat maupun perangsang tumbuh
Beberapa penyebab dormansi fisiologis adalah :
Immaturity Embrio
Pada dormansi ini perkembangan embrionya tidak secepat jaringan sekelilingnya sehingga perkecambahan benih-benih yang demikian perlu ditunda. Sebaiknya benih ditempatkan pada tempe-ratur dan kelembapan tertentu agar viabilitasnya tetap terjaga sampai embrionya terbentuk secara sempurna dan mampu berkecambah.
After ripening
Benih yang mengalami dormansi ini memerlukan suatu jangkauan waktu simpan tertentu agar dapat berkecambah, atau dika-takan membutuhkan jangka waktu "After Ripening". After Ripening diartikan sebagai setiap perubahan pada kondisi fisiologis benih selama penyimpanan yang mengubah benih menjadi mampu berkecambah. Jangka waktu penyimpanan ini berbeda-beda dari beberapa hari sampai dengan beberapa tahun, tergantung dari jenis benihnya.
Dormansi Sekunder
Dormansi sekunder disini adalah benih-benih yang pada keadaan normal maupun berkecambah, tetapi apabila dikenakan pada suatu keadaan yang tidak menguntungkan selama beberapa waktu dapat menjadi kehilangan kemampuannya untuk berkecambah. Kadang-kadang dormansi sekunder ditimbulkan bila benih diberi semua kondisi yang dibutuhkan untuk berkecambah kecuali satu. Misalnya kegagalan memberikan cahaya pada benih yang membutuhkan cahaya.
Diduga dormansi sekunder tersebut disebabkan oleh perubahan fisik yang terjadi pada kulit biji yang diakibatkan oleh pengeringan yang berlebihan sehingga pertukaran gas-gas pada saat imbibisi menjadi lebih terbatas.
Dormansi yang disebabkan oleh hambatan metabolis pada embrio.
Dormansi ini dapat disebabkan oleh hadirnya zat penghambat perkecambahan dalam embrio. Zat-zat penghambat perkecambahan yang diketahui terdapat pada tanaman antara lain : Ammonia, Abcisic acid, Benzoic acid, Ethylene, Alkaloid, Alkaloids Lactone (Counamin) dll.
Counamin diketahui menghambat kerja enzim-enzim penting dalam perkecambahan seperti Alfa dan Beta amilase.
Tipe dormansi lain selain dormansi fisik dan fisiologis adalah kombinasi dari beberapa tipe dormansi. Tipe dormansi ini disebabkan oleh lebih dari satu mekanisme. Sebagai contoh adalah dormansi yang disebabkan oleh kombinasi dari immaturity embrio, kulit biji indebiscent yang membatasi masuknya O2 dan keperluan akan perlakuan chilling.
Cara praktis meme-cahkan dormansi pada benih tanaman pangan.
Untuk mengetahui dan membedakan/memisahkan apakah suatu benih yang tidak dapat berkecambah adalah dorman atau mati, maka dormansi perlu dipecahkan. Masalah utama yang dihadapi pada saat pengujian daya tumbuh/kecambah benih yang dormansi adalah bagaimana cara mengetahui dormansi, sehingga diperlukan cara-cara agar dormansi dapat dipersingkat.
Ada beberapa cara yang telah diketahui adalah :
Dengan perlakuan mekanis.
Diantaranya yaitu dengan Skarifikasi.
Skarifikasi mencakup cara-cara seperti mengkikir/menggosok kulit biji dengan kertas amplas, melubangi kulit biji dengan pisau, memecah kulit biji maupun dengan perlakuan goncangan untuk benih-benih yang memiliki sumbat gabus.
Tujuan dari perlakuan mekanis ini adalah untuk melemahkan kulit biji yang keras sehingga lebih permeabel terhadap air atau gas.
Dengan perlakuan kimia.
Tujuan dari perlakuan kimia adalah menjadikan agar kulit biji lebih mudah dimasuki air pada waktu proses imbibisi. Larutan asam kuat seperti asam sulfat, asam nitrat dengan konsentrasi pekat membuat kulit biji menjadi lebih lunak sehingga dapat dilalui oleh air dengan mudah.
  • Sebagai contoh perendaman benih ubi jalar dalam asam sulfat pekat selama 20 menit sebelum tanam.
  • Perendaman benih padi dalam HNO3 pekat selama 30 menit.
  • Pemberian Gibberelin pada benih terong dengan dosis 100 - 200 PPM.
Bahan kimia lain yang sering digunakan adalah potassium hidroxide, asam hidrochlorit, potassium nitrat dan Thiourea. Selain itu dapat juga digunakan hormon tumbuh antara lain: Cytokinin, Gibberelin dan iuxil (IAA).
Perlakuan perendaman dengan air.
Perlakuan perendaman di dalam air panas dengan tujuan memudahkan penyerapan air oleh benih.
Caranya yaitu : dengan memasukkan benih ke dalam air panas pada suhu 60 - 70 0C dan dibiarkan sampai air menjadi dingin, selama beberapa waktu. Untuk benih apel, direndam dalam air yang sedang mendidih, dibiarkan selama 2 menit lalu diangkat keluar untuk dikecambahkan.
Perlakuan dengan suhu.
Cara yang sering dipakai adalah dengan memberi temperatur rendah pada keadaan lembap (Stratifikasi). Selama stratifikasi terjadi sejumlah perubahan dalam benih yang berakibat menghilangkan bahan-bahan penghambat perkecambahan atau terjadi pembentukan bahan-bahan yang merangsang pertumbuhan.
Kebutuhan stratifikasi berbeda untuk setiap jenis tanaman, bahkan antar varietas dalam satu famili.
Perlakuan dengan cahaya.
Cahaya berpengaruh terhadap prosentase perkecambahan benih dan laju perkecambahan. Pengaruh cahaya pada benih bukan saja dalam jumlah cahaya yang diterima tetapi juga intensitas cahaya dan panjang hari.

Senin, 04 Juni 2012

MUNAKAHAT(MASALAH PERNIKAHAN)

Nikah atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan, membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim. Firman Allah SWT Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An Nisa : 3) Lihat Al-Qur’an online di Google
Pernikaha merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Disamping itu, nikah merupakan salah satu asas pokok hidup yang utama dalam pergaulan masyarakat. Tanpa pernikahan tidak akan terbentuk rumah tangga yang baik, teratur dan bahagia serta akan timbul hal-hal yang tidak didinginkan dalam masyarakat. Misalnya, manusia tidak dapat mengekang hawa nafsunya sehingga timbul pemerkosaan dan bencana di masyarakat.Oleh karena itu, dengan pernikahan akan timbul kasih-mengasihi, sayang-menyayangi antara suami dan istri, saling kenal mengenal, tolong menolong antar keluarga suami dengan keluarga istri dan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.Sabda rasulullah SAW yang artinya :Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, telah bersabda Raulullah SAW kepada kami, Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu kawin hendaklah dia puasa karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.” (HR Muttafaqu ‘Alaih) MuhrimMuhrim ialah orang yang tidak halal dinikahi. Dalam hal ini ada empat belas orang sebagai berikut.

  1. Tujuh orang karena nasab (keturunan), yaitu
a) ibu, nenek, dan seterusnya sampai keatas, bapak kakek dan seterusnya b) anak, cucu dan seterusnya ke bawahc) saudara seibu dan sebapak, sebapak dan seibu sajad) saudara dari bapake) saudara dari ibuf) anak dari saudara laki-laki dan seterusnyag) anak dari saudara perempuan dan seterusnya
  1. Dua orang dari sebab menyusu, yaitu
a) ibu yang menyusuib) saudara sepersusuan
  1. Empat orang dari sebab perkawinan, yaitu
a) ibu dari istri atau bapak dari istri (mertua)b) anak tiri apabila orang tuanya sudah dicampuri (digauli)c) istri/suami dari anak (menantu)d) orang tua tirie) mengumpulkan bersama-sama antara dua orang yang bersaudara dalam satu waktu. Dilihat dari keadaan orang yang akan melangsungkan pernikahan maka hukum nikah itu ada lima, sebagai berikut.
  1. Jaiz, artinya diperbolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum pernikahan
  2. Sunah, yaitu bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk nikah dan mempunyai bekal hidup untuk membiayai orang yang menjadi tanggungannnya.
  3. Makruh, yaitu bagi orang yang mempunyai keinginan untuk nikha tapi belum mempunyai bekal hidup untuk membiayai (nafkah) bagi orang yang menjadi tanggungannya.
  4. Wajib, yaitu badi ornag yang telah mempunyai bekal hidup untuk memberi nafkah dan adanya kekhawatiran terjerumus dlam perbuatan maksiat atau zina bila tidak segera menikah.
  5. Haram, yaitu bagi orang yang akan melangsungkan pernikahan itu mem[unyai niat buruk, seperti niat buruk untuk menyakiti pasangan yang akan dinikahinya.
B. Tujuan NikahTujuan nikah dalam agama Islam disebutkan dalam surat Ar Rum : 21, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, keluarga yang merasakan kebahagian lahir dan bathin, keluarga yang sakinah dan sejahtera. Keluarga bahagia adalah keluarga yang diliputi suasana damai, aman, tenteram, tertib, saling pengertian, tolong-menolong antar anggota keluarga melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Firman Allah SWT.Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar Rum : 21) Lihat Al-Qur’an online di GoogleJadi, salah satu dari tanda kekuasaan Allah ialah menciptakan istri-istri dengan perkawinan agar merasakan ketentraman hidup dan penuh kasih sayang diantara suami istri. Suami ataupun istri masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk kebahagian rumah tangganya. Misalnya, suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab penuh terhadap anak dan istrinya dengan memberi nafkah, sesuai dengan kemampuannya. Suami memimpin, membimbing serta menjaga atas keselamatan dan kesehatan keluarganya.Istri bertanggung jawab dalam mendidik anak-anak, istri harus taat dan patuh kepada semua perintah suaminya, selama perintah tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Istri rela menerima pemberian suaminya, hemat tidak boros, serta menjaga kehormatan dirinya. Begitu pula sebagai anak sebagai anggota keluarga, harus taat dan patuh menjalankan agama, berbakti kepada orang tua, berakhlak mulia, rajin beribadah dan belajar sehingga menjadi anak yang shlaeh berguna bagi agama, nusa, bangsa dan negara. Kaum Pria diperintahkan oleh Allah SWT supaya selalu berdoa untuk kebahagian keluarga, istri dan anak yang menyenangkan hati. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al Furqan ayat 74.Artinya : “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al Furqan : 74) Lihat Al-Qur’an online di GoogleRumah merupakan satu-satunya tempat tinggal di sebuah keluarga. Di rumah itu, mereka dapat menikmati bersama pada saat senang, tempat istirahat bersama, tempat tidur, berteduh, makan-minum, tempat meminta pada saat membutuhkan, tempat hiburan pada saat susah, tempat beribadah seluruh anggota keluarga dan sebagainya. Agar tujuan nikah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sakinah itu dapat tercapai maka dalam memilih calon istri yang beragama dan berakhlak mulia, selalu beramal shaleh, taat kepada Allah dan suaminya. Sabda rasulullah SAW yang artinya : ”Dari Jabir sesungguhnya Nabi SAW bersabda, Sesungguhnya peremouan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya maka pilihlah yang beragama.” (HR Muslim dan Turmudzi)Dalam hadis yang lain disebutkan yang artinya barang siapa menikahi seorang perempuan karena harta dan kecantikannya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barang siap yang menikahi karena kebangsawanannya, niscaya Allah tidak kan menambah kecuali kehinaan. C. Rukun NikahAgar pernikahan itu syah dan dapat dilangsungkan dengan baik maka harus memenuhi rukun-rukunnya (unsur-unsur yang harus ada dalam pernikahan). Adapun rukun nikah adalah sebagai berikut.
  1. Calon Suami syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon istri tidak terpaksa dan sudah baligh
  2. Calon Istri syaratnya antara lain beragama Islam, bukan muhrim, calon suami tidak terpaksa dan sudah baligh
  3. Sigad (akad), yaitu ijab qabul. Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan, seperti “Saya nikahkan engkau dengan anak saya nama fulan binti fulan dengan mas kawin ...” kemudian qabul (jawab) mempelai laki-laki, seperti “Saya terima nikahnya Fulan binti Fulan dengan mas kawin ...” tidak sah nikah kecuali dengan lafal nikah.
Sabda rasulullah SAW yang artinya ; “Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu lakukan mereka dengan kalimat Allah.” (HR Muslim)
  1. Mahar (mas kawin) adalah harta yang diserahkan oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan sebagai kecintaan akan hidup bersama dalam kehidupan yang mulia yang menjamin ketenangan dan kebahagian keluarga. Dasar hukumn wajibnya mahar antara lain firman Allah SWT
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS An Nisa : 4) Lihat Al-Qur’an online di Google
  1. Dua orang saksi
Sabda Rasulullah SAWﻻ ﻨﻜﺎﺡ ﺇﻻ ﺑﻮﻟﻲﻭ ﺸﺎﻫﺪﻯ ﻋﺩﻝ (ﺮﻮﺍﻩ ﺃﺣﻤ ﺪ) Artinya : “Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR Ahmad)
  1. Wali
Adapun susunan dan urutan menjadi wali adalah
  1. bapak kandung
  2. kakek, yaitu bapak dari bapak mempelai perempuan
  3. saudara laki-laki sekandung
  4. saudara laki-lai sebapak
  5. anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  7. paman (saudara laki-laki bapak)
  8. anak laki-laki paman
  9. hakim, wali hakim berlaku apabila yang tersebut pada nomor 1 sampai dengan 8 semuanya tidak ada atau sedang berhalangan, tetapi menyerahkan kepada hakim.
Syarat Wali dan Dua SaksiWali dan saksi bertanggung jawab atas syah nya akad perkawinan dan tidak semua orang dapat menjadi wali dan saksi, akan tetapi hendaklah orang-orang yang mempunyai sifat berikut ini.
  1. Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi. Firman Allah SWT.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al- Maidah : 51) Lihat Al-Qur’an online di Google
  1. Balig (umur paling sedikit 15 tahun)
  2. Berakal sehat ( tidak gila)
  3. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  4. Laki-laki. Perempuan tidak boleh menjadi wali atau saksi
  5. Adil
D. Kewajiban Suami dan IstriSetelah terjadi akad nikah maka suami mempunyai kewajiban terhadap istrinya, begitupula sebaliknya istri pun mempunyai kewajiban terhadap suaminya1) Kewajiban suami terhadap istri sebagai berikut
  1. Memberi nafkah, pakaian dan tempat tiggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya.
  2. Bergaul dengan istrinya secara ma’ruf, yaitu dengan baik, penuh kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
  3. Mendidik keluarga terutama pendidikan agama agar istri dan anak-anaknya menjadi orang-orang yang taat dan patuh menjalankan agama Islam, seperti mendirikan shalat, puasa, zakat dan membaca Al Qur’an. Dengan kata lain, menjalankan perintah agama dan meninggalkan larangannya sehingga menjadi orang yang shaleh. Firman Allah SWT.
Artunya : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS At Tahrim) Lihat Al-Qur’an online di Google
  1. Memimpin keluarga, istri dan anak-anaknya
Suami bertanggung jawab atas keselamatan, kesejahteraan kebahagiaan keluarga lahir bathin, dunia dan akhirat. Suami adalah sebagai pemimpin dan contoh yang baik bagi keluarganya. Firman Allah SWT.Aritnya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS An Nisa : 34) Lihat Al-Qur’an online di Google2) Kewajiban istri terhadap keluarganya sebagai berikut.
  1. Patuh kepada suami, selama perintahnya tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam
  2. Memelihara dan menjaga kehormatannya serta menjaga harta benda suaminya.
  3. Hemat, cermat dan selalu bersukur kepada Allah SWT atas pemberian suami sehingga tidak memberatkan suami.
  4. Mengatru rumah tangga. Hal ini sesuai dengan fungsinya sebagai ibu rumah tangga
  5. Memelihara dan mendidik anak. Istri fungsinya lebih besar daripada suami dalam mendidik dan mengasuh anak sebab pada umunya hubungan istri dengan anak lebih dekat, terutama ketika anak masih kecil.
  6. Berusaha menasehati suami apabila berbuat tidak baik dan sebaliknya.
E. Hikmah NikahSalah satu perintah agama Islam terhadap umat manusia adalah melaksanakan pernikahan, bagi orang yang telah mampu serta telah terpenuhi sarat-sarat dan rukun pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama Islam, mengandung beberapa hikmah sebagai berikut. 1. Pernikahan dapat Menentramkan Jiwa.Dengan pernikahan seseorang akan dapat memenuhi kebutuhan (seksual) dengan baik, aman, tenang, dengan suasana cinta kasih sehingga mendapatkan ketentraman jiwa, ketenangan lahir dan bathin. Kebutuhan seksual apabila tidak dapat terpenuhi dengan semestinya akan menimbulkan gangguan jiwa, seperti tertekan dan gelisah. Jadi, jelaslah bahwa dengan pernikahan akan mendapatkan ketentraman jiwa, seperti yang difirmankan Allah dalam surat Ar Rum : 21 yang artinya dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir. 2. Pernikahan dapat menghindarakan perbuatan maksiatLaki-laki dan perempuan yang telah melakukan akad pernikahan, kebutuhan biologis atau nafsu seksualnya dapat disalurkan sebagaimana mestinya sebab penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan perbuatan maksiat, yakni perzinahan. Jadi, dengan pernikahan akan terhindar dari perbuatan maksiat. Hadis rasulullah SAW yang artinya Hai pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. 3. Pernikahan Dapat Melestarikan KeturunanAnak yang lahir diluar pernikahan yang sah maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengurusnya dan bagaimana silsilahnya. Jadi, dengan pernikahan akan terbentuk kemashlahatan rumah tangga, keturunanan dan kemashlahatan masyarakat.Firman Allah SWT.Artinya : “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?” (QS An Nahl : 72) Lihat Al-Qur’an online di Google F. Talak (Perceraian) 1. Pengertian TalakTalak menurut bahasa Arab artinya melepaskan ikatan. Adapun yang dimaksud talak disni ialah melepaskan ikatan perkawinan (pernikahan). Apabila dalam pergaulan antara suami istri tidak mencapai tujuan pernikahan, yakni membentuk rumah tangga yang bahagia (misalnya suami atau istri tidak menjalankan kewajiban atau salah satu diantara mereka menyeleweng sehingga tidak ada kecocokan lagi dan tidak dapat didamaikan) maka jala keluar satu-satunya ialah talak atau perceraian. Meskipun talak merupakan jaan yang disyariatkan, namun menjatuhkan talak tanpa sebab sangat dibenci Allah SWT.Sabda Rasulullah SAW yang artinya : “Dari Ibnu Umar, katanya, telah bersabda Rasulullah SAW, Sesuatu yang halal namun amat dibenci Allah ialah talak.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majjah)Berdasarkan kemashlahatan atau kemudaratannya, hukum talak itu ada empat.
  1. Wajib apabila antara suami sitri terjadi perselisihan dan hakim memandang perlu keduanya untuk bercerai atau suami tidak mampu untuk memenuhi hak-haka istri sebagaimana mestinya
  2. Sunah apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya atau istri tidak menjaga kehormatannya.
  3. Haram apabila suami menjatuhkan talak si istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampurinya atau dengan talak ini mengakibatkan suami jatuh dalam perbuatan haram.
  4. Makruh apabila tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syara’ dan memang asal hukum dari talak itu adalah makruh
Lafal TalakKalimat yang digunakan untuk perceraian (talak) ada dua macam.
  1. Sarih (terang) adalah kalimat yang jelas untuk memutuskan tali ikatan pernikahan, seperti kata si suami “ Engkau tetalak atau saya ceraikan engkau”, dengan niat atau tidak.
  2. Kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih ragu-ragu (kata-kata yang tidak tegas) sehingga boleh diartikan untuk perceraian atau bukan, seperti “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” atau “Pergilah engkau dari sini” kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya. Apabila tidak ada niat untuk menceraikan maka tidaklah jatuh talak, tapi kalau diniatkan untuk menceraikan maka jatuhlah talak
2. Bilangan talakApabila suami ingin mentalak istrinya maka bilangan talaknya ialah dan talak satu sampai talak tiga. Apabila suami mentalak istrinya satu atau dua, suami masih boleh rujuk (kembali) kepada istrinya, sebelum habis iddahnya, dan boleh nikah kembali dengan akad baru apabila iddahnya sudah habis. Firman Allah SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229) Lihat Al-Qur’an online di GoogleKemudian apabila suami telah mentalak tiga maka suami tidak boleh rujuk atau nikah lagi dengan bekas istrinya, kecuali apabila perempuan tersebut telah nikah dengan orang lain, sudah dicampur dan sudah diceraikan oleh suaminya yang kedua dan sudah habis masa iddahnya. Firman Allah SWT.Artinya : “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS Al Baqarah : 230) Lihat Al-Qur’an online di GoogleSelain macam talak diatas, adalagi talak yang disebut talak tebus. Talak tebus ialah talak atas permintaan istri kepada suaminya agar suaminya menjatuhkan talak kepadanya, kemudian ia memberikan bayaran kepada suaminya, sesuai dengan permintaan suaminya. 3. Ila’, Li’an, Zihar, Khulu’ dan FasakhIla’Ila’ adalah sumpah si suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan masa. Suami tersebut dinamakan Muli’, yaitu orang yang melakukan ila’. Apabila sebelum empat bulan suami kembali kepada istriny maka suami wajib membayar kafarat (denda) dengan memerdekakan seorang hamba, lantaran ia menyalahi sumpahnya. Akan tetapi, setelah empat bulan ia tidak kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua pilihan, yakni membayar kafarat sumpah dan kembali baik kepada istrinya atau mentalak istrinya. Apabila suami tidak mau kedua-duanya maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.Rasulullah SAW, pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan beliau pernah mengharamkan sesuatu lantas yang haram itu beliau jadikan halal dan beliau membayara kafarat untuk sumpahnya. Li’anLi’an alah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Menurut surat An nur 6-9 bahwa apabila suami yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak ada saksi, maka ia diwajibkan bersumpah empat kali dengan ucapan, “Demi Allah, saya benar dalam tuduhan saya” kemudian disumpah yang kelima ia wajib bersumpah “Demi Allah jika saya dusta dalam tuduhan saya, niscaya saya ditimpa laknat dari Allah”.Untuk menghindari dari hukuman, istri juga wajib bersumpah empat kali dengan ucapan “Demi Allah suami saya itu berdusta” dan untuk sumpah yang kelima, ia wajib bersumpah dengan ucapan “Demi Allah kemurkaan Allah akan menimpa saya jika suami saya itu benar”Apabila seseorang menuduh orang berzina, sedangkan saksi yang cukup (empat saksi) tidak ada maka penuduh tadi dipukul (didera) 80 kali, tetapi kalau yang menuduh itu suaminya, ial lepas dari siksaan atau dera (pukulan 80 kali), yaitu dengan jalan Li’an.Akibat dari li’an suami, timbul beberapa hukum dibawah ini.a. Dia tidak disiksa (dipukuli)b. Istri wajib disiksa dengan siksaan zinac. Suami istri bercerai selama-lamanyad. Kalau ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suamiUntuk menghindari siksaan zina, istri harus membalas li’an suaminya ZiharZihar adalah perkataan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Suami yang mengucapkan demikian wajib menarik kembali dan membayar kifarat sebelum istrinya digauli. Kafarat (denda) zihar ada tiga tingkatan, yaitu.
  1. memerdekakan hamba sahaya
  2. apabila tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
  3. Apabila tidak kuat puasa, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Masalah zihar diterangkan dalam surat Al Mujadalah ayat 2-4. Khulu’Khulu’ atau talak tebus adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami (mengembalikan mas kawinnya). Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah permintaan dari pihak istri. Firman Allah SWT.Artinya : “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS Al Baqarah : 229) Lihat Al-Qur’an online di GoogleDari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa khulu’ diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut.a. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baikb. Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya. FasakhFasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu.
  1. Sebab-sebab yang merusak akad nikah ialah
1) akad nikah dilaksanakan karena rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi, tetapi di kemudian hari diketahui bahwa istrinya adalah muhrim suaminya2) salah satu dari suami atau istri keluar dari agama Islam3) semula suami istri musyrik, tetapi kemudian salah satunya masuk Islam dan yang lainnya tetap musyrik
  1. Sebab-sebab yang menghalaingi tujuan pernikahan
1) suami dinyatakan hilang2) suami dipenjara lima tahun atau lebih3) suami menipu, misalnya suami semula mengaku orang baik-baik ternyata penjahat4) sumai istri mengidap penyakit yang mengganggu hubungan rumah tangga 4. HadanahHadanah artinya ialah mengasuh, memelihara dan mendidik anak yang amsih kecil. Apabila terjadi perceraian antara suami istri dan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemashlahatan dirinya) maka istrilah yang lebih berhak untuk mengasuh dan mendidik anak tersebut sehingga ia mengerti akan kemashlahatan dirinya. Anak tersebut tinggal bersama ibunya, selama ibunya belum menikah lagi dengan orang lain, tetapi belanja tetap wajib ditanggung oleh ayahnya.Disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW, yang artinya “Dari Abdullah ibnu Umar, bahwasanya seoran perempuan berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, tetek saya yang menyusuinya, dan pangkuan saya tempat perlindungannya, tetapi bapaknya telah menceraikan saya dan hendak mengambil dia dari saya” rasulullah SAW bersabda, “Engkau lebih berhak kepadanya selama kamu belum nikah” (HR ahmad dan Abu Dawud)Apabila anak tersebut sudah mengerti maka anak disuruh memilih untuk tinggal bersama bapaknya atau ibunya.Apabila yang mengasuh anak tersebut bukan ibunya atau bapaknya maka supaya diserahkan kepada keluarga yang terdekat. Apabila keluarga yang terdekat tidak ada supaya didahulukan kepada wanita daripada pria.Syarat-syarat menjadi pengasuh atau pendidik ialah:1) berakal sehat2) merdeka3) menjalankan agama Islam dan berakhlak mulia4) dapat dipercaya dan jujur5) dapat menjaga kehormatan dan nama baik si anak6) tetap tinggal di dalam negeri atau kampung anak yang diasuh G. IddahIddah ialah masa menunggu bagi wanita yang telah dicerai oleh suaminya baik cerai biasa maupun ditinggal mati suaminya untuk tidak menikah dengan orang lain. Diadakan masa idah untuk mengetahui apakah selama idah wanita tersebut hamil atau tidak dan apabila ia hamil maka naka tersebut sebagai anak dari suami yang menceraikan.Macam iddah sebagai berikut.1. wanita yang dicerai suaminya (ditinggal mati suaminya) kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya hingga lahir anak yang dikandungnya. Firman Allah SWT.Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS At Thalaq : 4) Lihat Al-Qur’an online di Googlebagi wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung atau hamil, maka masa iddahnya ialah 4 bulan 10 hari. Firman Allah SWT. Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah : 234) Lihat Al-Qur’an online di Google2. bagi wanita yang dicerai suaminya dan ia masih haid maka iddahnya ialah tiga quru’ (tiga kali suci). Firman Allah SWT. Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah : 228) Lihat Al-Qur’an online di Google3. wanita yang ditalak suami dan ia sudah tidak haid lagi maka iddahnya ialah tiga bulan. 4. wanita yang dicerai suaminya tetapi belum dicampuri maka wanita tersebut tidak ada iddahnya. Firman Allah SWTArtinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah[1225] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS Al Ahzab : 49) Lihat Al-Qur’an online di GoogleHak perempuan dimasa iddah ialah sebagai berikut.
  1. perempuan yang dalam masa iddah raj’iyah talak satu dan dua berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaina dan segala belanja
perempuan yang dalam iddah ba’in (talak tiga) kalau ia mengandung, ia berhak menerima tempat tinggal, nafkah dan pakaian. Firman Allah SWT Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS At Thalaq : 6) Lihat Al-Qur’an online di Google
  1. perempuan yang dalam iddah bain, tetapi ia tidak mengandung maka ia hanya berhak menerima tempat itnggal saja.
  2. perempuan yang dalam iddah karena ditinggal mati suaminya baik ia mengandung atau tidak, ia tidak mempunyai hak apa-apa sebab ia dan anaknya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu
H. Rujuk1. Pengertian RujukRujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu. Firman Allah SWT Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228) 2. Hukum Rujuka. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya.b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderitac. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istrid. Jaiz, hukum asal Rujuke. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri 3. Rukun Rujuk
  1. Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah
  2. Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
  3. Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
  4. Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau” I. Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974Pada garis besarnya, undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal.1. Pencatatan perkawinanDalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku”.Selanjutnya dalam komplikasi hukum Islam di indonesuia dirinci sebagai berikut.a. agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatatb. pencatatan perkawian harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikahc. setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikahd. perkawinan yang dilakukan diluar pegawai pencatat nikha tidak mempunyai kekuatan hukum2. Sahnya PerkawinanDalam UU No. 1 Thaun 1974 Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.Selanjutnya ditegaskan dalam kompilasi hukum di inonesia sebagai berikut.
  1. Perkawinan adalah saha apabila dilakukan menurut aturan hukum Islam
  2. Perkawinan yang menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yangb sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
3. Tujuan PerkawinanDalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Ditegaskan dalam kompilasi hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (QS Ar Rum : 21) 4. Batasan-Batasan dalam berpoligamiPada undang-undang nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “Pada asanya pada suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberi izin untuk berpoligami apabila terdapat hal-hal berikut ini.a. Istri tidak dapat mejalankan kewajibannya sebagai istrib. Istri mendapat cacat badan ataui penyakit yang tidak dapat disembuhkan c. Istri tidak dapat melahirkan keturunanDalam mengajukan permohonan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
  1. adanya persetujuan dari istri
  2. adanya kepastian bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.